AN (21) ditangkap polisi karena diduga melakukan penculikan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. "Iya, kita tangkap hari Kamis (26/5/2022) sekitar pukul 15.20 Wita. Ada laporan warga telah membawa kabur anak di bawah umur," jelas Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Muhammad Yusuf, Sabtu (28/5/2022). "AN ini sempat ingin diamuk massa oleh warga sekitar," tambahnya.
Dari keterangan pelaku, korban dan saksi, AN membawa lari korban kemudian disembunyikan di rumah kebun miliknya. Di sanalah, AN melakukan perbuatan bejatnya. "AN bawa korban ke rumah kebun selama tiga hari. Lalu pindah lagi ke rumah kebun yang lain selama tiga hari juga," jelas AKP Yusuf.
"Dia mengaku melakukan hubungan layaknya suami istri lebih dari 10 kali," lanjut AKP Yusuf. Setelah itu, AN kemudian membawa anak itu pulang ke rumah neneknya. Saat itulah warga melihat dan kemudian melaporkannya ke pemerintah setempat.