Skip to content

Recent Posts

  • 5 Manfaat Menggunakan Jasa Download Play Store dari Rajakomen
  • Anies Baswedan: Bila Pemimpin Tak Sensitif Soal Mafia, Indonesia Akan Rusak
  • Mudahnya Gabung PayLater Traveloka, Si Penyelamat Keuangan Kapan Saja!
  • Mencari Solusi Perencanaan Gambar Rumah di Internet
  • Info Terbaru Harga Kaca per Lembar

Most Used Categories

  • Nasional (16)
  • Internasional (6)
  • Seleb (6)
  • Bisnis (6)
  • Regional (6)
  • Lifestyle (5)
  • Kesehatan (4)
  • Sport (4)
  • Superskor (3)
  • Metropolitan (2)
Skip to content

celotehmalam.com

Blog Tips dan Gaya Hidup

Subscribe
  • Home
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About Us
  • Home
  • Corona
  • Aturan Baru Pengendalian Covid-19, Peserta Kegiatan Skala Besar yang Dihadiri Menteri Wajib Tes PCR

Aturan Baru Pengendalian Covid-19, Peserta Kegiatan Skala Besar yang Dihadiri Menteri Wajib Tes PCR

adminJune 22, 2022

Satgas Covid 19 menerbitkan aturan baru terkait perkembangan pandemi. Salah satunya wajib tes PCR untuk kegiatan skala besar. Aturan wajib PCR ini dituangkan dakam Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19). Surat Edaran ini ditandatangani oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Letnan Jenderal TNI Suharyanto pada Selasa (21/6/2022).

Tertulis bahwa tujuan surat edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi penerapan protokol kesehatan ketat pada pelaksanaan kegiatan berskala besar dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid 19. Adapun pengertian kegiatan berskala besar adalah rangkaian aktivitas dalam acara berskala internasional ataupun nasional yang dapat mengundang secara fisik lebih dari 1000 orang dalam satu waktu tertentu serta pada satu lokasi yang sama dan/atau melibatkan perwakilan negara. Sementara, pelaku kegiatan berskala besar adalah seluruh WNI dan WNA yang terdaftar secara resmi untuk terlibat dalam kegiatan berskala besar yaitu: peserta, VVIP, protokoler VVIP, petugas atau panitia event, jurnalis, serta tenaga pendukung.

Terdapat 14 poin protokol kesehatan yang harus diterapkan dalam setiap penyelenggaraan kegiatan skala besar. Poin poin utama tersebut adalah menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. Kemudian menjaga jarak, menghindari kerumunan, juga menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Kemudian, mewajibkan peserta yang hadir telah menerima vaksin dosis lengkap dan booster Covid 19. Ini artinya anak dibawah 6 tahun dan orang dengan komorbid dan tidak bisa menerima vaksin tidak diperkenankan masuk ke acara. Peserta harus menjalani mekanisme skrining kesehatan sebelum memasuki kawasan kegiatan dengan ketentuan sebagai berikut:

Bagi kegiatan berskala besar yang melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas atau VVIP, seluruh pelaku kegiatan berskala besar wajib menunjukkan hasil negatif pemeriksaan RT PCR maksimal 2 x 24 jam sebelum kegiatan berlangsung dan menjalani pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki kawasan kegiatan. Kemudian bagi kegiatan berskala besar yang bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas atau VVIP, seluruh pelaku kegiatan Berskala Besar wajib menjalani pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid 19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh, serta dapat dilakukan pemeriksaan rapid test Antigen untuk meminimalisir potensi penularan, Bagi kegiatan berskala besar yang tidak melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas dan tidak termasuk ke dalam kegiatan yang bersifat forum multilateral, seluruh pelaku kegiatan berskala besar wajib menjalani pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid 19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh.

"Pelaksanaan kegiatan berskala besar wajib mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Nasional bahwa kegiatan telah memenuhi ketentuan protokol kesehatan dan mendapatkan izin keramaian kegiatan masyarakat dari Polri," tulis SE tersebut dikutip Rabu (22/6/2022). Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble pada Rangkaian Pertemuan G20 di Indonesia dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 21 Juni 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

aturan baru pengendalian covid-19, corona, satgas covid-19, virus corona, wajib tes pcr

Post navigation

Previous: Masih Dibuka! Segera Akses www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 33
Next: Apa Itu Cerebral Palsy? Simak Penyebab, Jenis-jenis, dan Gejalanya

Related Posts

BREAKING NEWS Update Corona 23 Mei 2022: Tambah 174 Kasus Baru, 12 Jiwa Meninggal

May 23, 2022 admin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • 5 Manfaat Menggunakan Jasa Download Play Store dari Rajakomen
  • Anies Baswedan: Bila Pemimpin Tak Sensitif Soal Mafia, Indonesia Akan Rusak
  • Mudahnya Gabung PayLater Traveloka, Si Penyelamat Keuangan Kapan Saja!
  • Mencari Solusi Perencanaan Gambar Rumah di Internet
  • Info Terbaru Harga Kaca per Lembar

Categories

  • Bisnis
  • Corona
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Otomotif
  • Regional
  • Seleb
  • Sport
  • Superskor
  • Tekno
  • Travel

ulasankini usahakini wartadigital wisatakini sehat asikinfo berbakat makanan bukti harian terakurat kabarkini infokini infobaru mobil pokokinfo pintar review berpengalaman sukses ahlireview palingahli subuh cerita pekan cermat dasar gadget fatwa jejak kabar kamunanya kisah klikinfo maju narasi terahli bisnis palingbaru fashion merdeka reviewbaru infohot digital petunjuk sinar minggu tabloidonline pengetahuan trik tips silamviral trending Fyp kekinian exploredunia exploreindo infokini like tampangkini majalahviral photography likesinfo viralpost indonesia model cute style foryou fashion beritahot beauty happy nature viraldunia coretan photooftheday funny likesforlike repost beautiful usahaviral lifestyle gayahidup gadget ulasankini trend fakta gadgetviral hidupsehat kabaroke liputanku bisnis nusantara baca palinghits share review asik Tipsviral kisahviral catatankini jurnalbaru habarkini tulisanviral coretanpagi koranviral ulasanbaru jejakdigital bisnis coretansemangat wisatakuliner akurat hobi berakatabaik berkatguru majalahbisnis cerdas ceritamalam khusus halo harapan harian hariankepo karya beritabaru infoviral canggih layak link majalahpedia buming berpikir selamatpagi berbakat malam okekata sukses rajakata rajin serbu simak tanpabatas terbaik terbuming terkini ternama topikbaru tulisanmalam waktuinfo reviewer islam money dapur tanya order tekno usaha pedia trend tech fyp viral jurnal pelik logi sehat craft habar style link double pandai review bitcoin penguin zonabisnis stres vip jawa travel new mas news raja portal ygy report bank blog gombal digital zonausaha rahmat neon buku case kata berny anwar computer media best indo urusan forum baru pesona blogger wiki daya komunikasi hotel viral multi drakor valid wikipedia john tips paper mediabaru tabloid rantau broken tetede menkata mymedia inden cepatsehat daddy fashion berita zonabiru resep lawatek serbu gaya top ners adventure tiket abadi moslem bisnis otomotif elektrik ayohijab legit trendy thema insto peace kutai driving hiper goal hero reviewer manis ukay rider batam cara waktu jaga artikel penulis terkini entri teknokini detroit trending setup blogasik cahaya kamera fashion life babakbaru sushi mega alto red babon jurnalfyp trendkini stasion infokini inijalanku hosting diary kabarburung sendu muslimah links energy tv tega gayaterkini blogfashion nanas cheat catering baruviral sentraliklan bangunusaha debat jalanjalan

Copyright All Rights Reserved | Theme: BlockWP by Candid Themes.